KOTA BANJARMASIN

Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Januari 2022 | 17.49 WIB
Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu "marketplace" di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin akan menetapkan peraturan daerah (perda) baru guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari perdagangan online.

Ketua Pansus Pajak DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, mengatakan aktivitas penjualan barang secara online di Banjarmasin memiliki potensi yang besar.

"Itu masih dibahas bagaimana payung hukumnya, karena potensinya cukup besar," ujar Bambang, dikutip Kamis (27/1/2022).

Selain berencana memungut pajak atas aktivitas perdagangan melalui platform digital, DPRD Kota Banjarmasin juga berencana menambah objek pajak dan juga menggabungkan berbagai perda pajak daerah ke dalam 1 perda.

"Dengan dilakukan revisi perda pajak tersebut, akan digabung menjadi sebuah perda baru yang memuat semua perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding perda yang sudah ada," ujar Bambang seperti dilansir klikkalsel.com.

Bambang mengatakan saat ini Pemkot Banjarmasin telah memungut banyak jenis pajak. Namun, tercatat masih terdapat banyak potensi yang belum dipungut oleh pemda.

Dalam perda terbaru, 9 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkot seperti pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan, hingga PBB akan diatur ke dalam 1 perda saja. Pemungutan pajak juga akan difokuskan pada 1 instansi saja yakni Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

Harapannya, perda terbaru bisa memaksimalkan realisasi PAD, sekaligus menambah dana pemda untuk membiayai pembangunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.