Warga menikmati pemandangan saat mengunjungi area Skywalk di Senayan Park, Jakarta, Sabtu (1/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang merancang mekanisme pembayaran PBB yang lebih fleksibel bagi wajib pajak.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak nantinya akan diberikan pilihan untuk melunasi PBB dengan cara dicicil.
Tak hanya memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak, skema ini juga dipandang menciptakan arus kas yang lebih baik bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi mereka [wajib pajak] bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita," ujar Lusiana seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (18/1/2022).
Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin pun mengatakan skema ini sedang diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Usulannya demikian, semoga disetujui Pak Gubernur," ujar Yuspin, Selasa (18/1/2022).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya sudah sempat memperbolehkan wajib pajak PBB untuk mengangsur pajak yang terutang, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Melalui Pergub 104/2021, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur PBB setelah mengajukan permohonan melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Atas PBB tahun pajak 2021, pajak dapat dibayar secara angsuran atas objek pajak dengan pokok PBB sebesar Rp1 miliar atau lebih. PBB harus dilunasi dalam 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (sap)