Petugas KP2KP Sidrap saat memberikan penyuluhan kepada salah satu pelaku UMKM. (foto: Ditjen Pajak)
SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengupayakan peningkatan pemahaman kewajiban perpajakan oleh pelaku UMKM. Karenanya, kegiatan penyuluhan dilakukan cukup rutin oleh unit vertikal di daerah seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan secara tatap muka di ruang kelas KP2KP Sidrap pada pekan kedua Desember 2021 yang lalu. Tak cuma diberi pemahaman terkait kewajiban perpajakannya, pelaku UMKM juga mendapat penjelasan mengenai implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM nantinya.
"Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif karena wajib pajak aktif dan kritis dalam melemparkan beberapa pertanyaan terkait kewajibannya," kata Pelaksana KP2KP Sidrap Indra Prastyo Nugroho dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (24/12/2021).
Pelaku UMKM pun mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini. Salah satu pelaku usaha yang hadir mengaku bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi.
"Terima kasih atas penjelasannya. Saya jadi lebih paham tentang perpajakan dan kalau begini kan saya jadi semangat sebagai wajib pajak," kata salah satu pelaku UMKM yang tak disebut namanya.
Sebagai informasi, UU HPP mengubah dan menambah sejumlah ketentuan perpajakan. Diundangkannya beleid ini juga akan memengaruhi proses bisnis wajib pajak orang pribadi ke depannya. Kondisi ini membuat fiskus di daerah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.
Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.
Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)