Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang terlanjur membayar PBB tahun pajak 2021 tanpa mendapatkan insentif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 pada Oktober 2021 hingga sebelum Pergub 104/2021, keringanan PBB akan dikompensasikan berdasarkan permohonan wajib pajak.
"Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022," ujar Lusiana, dikutip Sabtu (18/12/2021).
Keringanan sebesar 10% dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak melalui mekanisme pemindahbukuan.
Sebagaimana diatur pada Pergub 104/2021, wajib pajak diberi keringanan pokok PBB sebesar 10% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bila tunggakan PBB dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2021.
Sebelum Pergub 104/2021, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya telah memberikan insentif yang sejenis pada Agustus dan September 2021 melalui Pergub 60/2021.
Kala itu Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan atau diskon sebesar 10% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021.
Atas PBB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 20% bila PBB tahun pajak tersebut dilunasi pada Agustus 2021. Bila PBB tahun pajak 2021, baru dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 15%. (sap)