Petugas KP2KP Lasusua saat berkunjung ke salah satu WP UMKM. (foto: Ditjen Pajak)
KOLAKA UTARA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya melanjutkan upaya pelayanan dan penyuluhan di lapangan. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.Â
Petugas KP2KP melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak pelaku usaha yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lasusua. Pelaksana KP2KP Lasusua Yunus Oktavian menyampaikan kunjungan ini merupakan bagian kegiatan penyuluhan perpajakan perorangan secara langsung kepada pelaku UMKM.
"Pelaku usaha yang menjadi target penyuluhan secara door to door ini sendiri dipilih berdasarkan sistem Compliance Risk Management [CRM] milik DJP," ujar Yunus, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (9/12/2021).Â
Sebelum mendatangi kediaman wajib pajak, ujar Yunus, petugas KP2KP Lasusua sudah terlebih dulu memberitahukan dan mengkonfirmasi pelaku usaha. Kegiatan kunjungan tidak dilakukan secara mendadak tanpa mengabari wajib pajak.Â
"[Sudah dikonfirmasi] bahwa akan diadakan penyuluhan secara langsung oleh petugas," kata Yunus.Â
Penyuluhan ini dilakukan secara tatap muka sehingga konsultasi dapat dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan situasi dan kondisi wajib pajak tersebut.
Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.
Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)