PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 November 2021 | 18.00 WIB
Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemprov Jawa Tengah menyampaikan kebijakan pajak daerah pada masa pandemi Covid-19 diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Peni Rahayu mengatakan pemprov menggunakan pendekatan yang berbeda dalam penarikan pajak saat pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif diberikan dalam bentuk penghapusan denda pada mayoritas pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.

"Upaya itu [penghapusan denda] dilakukan agar wajib pajak lebih taat dalam pembayaran pajak. Ada beberapa seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan," katanya dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Haryanto mengatakan kebijakan insentif perlu dibarengi dengan peningkatan pelayanan pajak daerah. Menurutnya, hal tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak.

Masyarakat makin mudah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Sementara itu, dengan pelayanan yang prima menjadi modal pemerintah mengoptimalkan penerimaan untuk membiayai pembangunan daerah.

"Penarikan pajak itu juga harus seiring dengan pelayanan terhadap wajib pajak. Untuk itu, dibutuhkan upaya dari pemerintah agar pelayanan tersebut bisa ditingkatkan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan akademisi dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Dewi Septantinah. Dia mengungkapkan aspek kesadaran pajak perlu ditingkatkan agar menciptakan penerimaan yang berkesinambungan. Selain itu, mekanisme penarikan pajak juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Dengan begitu, hasil dari pajak juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," imbuhnya dilansir laman resmi DPRD Jateng. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.