KABUPATEN BONDOWOSO

Tunggakan Pajak Jadi Temuan BPK, Pemda Bentuk Satgas

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 November 2021 | 14.00 WIB
Tunggakan Pajak Jadi Temuan BPK, Pemda Bentuk Satgas

Ilustrasi.

BONDOWOSO, DDTCNews - Pemkab Bondowoso, Jawa Timur menyatakan 47 papan iklan tercatat menunggak pembayaran pajak reklame selama 3 tahun.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bappenda Bondowoso Misnandar mengatakan saat Bappenda sudah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak untuk membayar tunggakannya.

"Sejak 2019 sudah kami hubungi, tetapi mereka janji-janji terus," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Misnandar menjelaskan nilai tunggakan pajak dari 47 papan iklan tersebut mencapai Rp168,1 juta. Angka tersebut merupakan nilai tunggakan per tahun. Hingga saat ini, sebanyak dua papan iklan yang sudah disegel.

Selain itu, kewajiban pajak daerah lainnya juga tidak dibayar oleh pemilik papan iklan. Tunggakan berlaku untuk pungutan retribusi sewa tanah di lokasi iklan yang nilainya berbeda-beda berdasarkan lokasi penempatan iklan.

"Mereka menunggak hampir tiga tahun. Tinggal dikalikan tiga tahun itu," ujarnya.

Sementara itu, Kabid P3SN Satpol PP Samsul Hadi menuturkan persoalan tunggakan pajak reklame dan retribusi sewa tanah cukup kompleks. Sebab, piutang pajak dan retribusi tersebut menjadi salah satu temuan BPK.

Untuk itu, pemkab bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak Kabupaten. Tugas utama Satgas adalah melakukan penagihan aktif dan penertiban untuk memulihkan penerimaan daerah.

"Itu [satgas pajak] menjadi acuan kita untuk melakukan penertiban ke depan," tuturnya seperti dikutip dari laman resmi BPK Jatim. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.