KOTA BANJARMASIN

Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Dian Kurniati
Jumat, 22 Oktober 2021 | 12.30 WIB
Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggencarkan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya, terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Apalagi, pemkot juga telah memberikan insentif pajak hingga akhir tahun.

"Mengingatkan kembali saja bahwa ada kewajiban masyarakat terhadap tanah bangunan yang mereka miliki," katanya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Subhan mengatakan tingkat kesadaran membayar pajak di Banjarmasin makin membaik. Menurutnya, hal itu terjadi seiring dengan upaya sosialisasi yang rutin diadakan Bakeuda.

Dia menjelaskan PBB menjadi jenis pajak daerah yang paling mudah dipahami masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan pembayaran jenis pajak tersebut juga tergolong tinggi.

Subhan menyebut realisasi penerimaan PBB hingga saat ini telah mencapai Rp21,83 miliar atau sekitar 95% dari target Rp22,75 miliar. Dia optimistis realisasinya akan melampaui target. Pasalnya, saat ini, masih berlaku juga program pemutihan denda pajak daerah hingga Desember 2021, termasuk untuk PBB.

Subhan menambahkan program sosialisasi tentang pajak daerah akan terus berlanjut ke semua kecamatan di Banjarmasin. Dia berharap kepatuhan membayar jenis pajak daerah lain dapat makin meningkat seperti yang terjadi pada PBB.

"Kami masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tidak hanya soal PBB tetapi juga sektor pajak lainnya," ujarnya, seperti dilansir baritopost.co.id. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.