KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Relawan Penyuluh Pajak Diberdayagunakan di Desa dan Kelurahan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 September 2021 | 12.59 WIB
Relawan Penyuluh Pajak Diberdayagunakan di Desa dan Kelurahan

Ilustrasi.

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Program Relawan Penyuluh Pajak yang menjadi kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II dengan Tax Center Universitas Labuhanbatu dan Tax Center Institut Agama Kristen Negeri Tarutung resmi ditutup pada Senin (27/9/2021).

Program Relawan Penyuluh Pajak dilaksanakan dengan mengajak serta memberdayakan mahasiswa dan nonmahasiswa. Mereka diajak untuk menjadi pembawa pesan dan juru bicara pajak yang menyampaikan informasi kepada masyarakat

“[Informasi] mengenai pemahaman kesadaran pajak dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,” bunyi keterangan yang diterima pada Selasa (28/9/2021).

Program Relawan Penyuluh Pajak tersebut melibatkan sebanyak 24 peserta. Adapun peserta terdiri atas 13 peserta Relawan Penyuluh Pajak dari Universitas Labuhanbatu dan 11 peserta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.

Selain di KPP, Tax Center, dan tempat lain yang ditentukan seperti Relawan Pajak, Relawan Penyuluh Pajak uga dikaryakan untuk mengabdi di desa dan/atau kelurahan. Pemberdayaan mengutamakan Relawan Penyuluh Pajak yang berasal dan memiliki keterikatan di desa dan/atau kelurahan.

Program Relawan Penyuluh Pajak ini telah dilaksanakan di beberapa desa wilayah Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Utara dengan slogan ‘Satu Desa Satu Relawan Penyuluh Pajak’.

Ke depan, kegiatan Relawan Penyuluh Pajak dapat dikembangkan dan implementasikan secara menyeluruh di seluruh desa ‘Satu Desa Satu Relawan Penyuluh Pajak’ dan/atau seluruh kelurahan ‘Satu Kelurahan Satu Relawan Penyuluh Pajak’ wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II.

Program ini diupayakan dapat mengatasi beberapa kendala yang dihadapi dalam memberikan pemahaman kesadaran pajak kepada masyarakat dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kendala yang dimaksud seperti jumlah petugas pajak yang terbatas, lokasi wajib pajak yang tersebar, wilayah kerja yang begitu luas, serta pengetahuan terkait kondisi geografis, sosial budaya, bahasa, dan kearifan lokal yang kurang.

Ada beberapa dasar pertimbangan Relawan Penyuluh Pajak diberdayagunakan di desa dan/atau kelurahan asal atau memiliki keterikatan. Pertama, Relawan Penyuluh Pajak mengetahui serta mengenal kondisi geografis dan demografi desa dan/atau kelurahan.

Kedua, Relawan Penyuluh Pajak mengerti bahasa, kultur budaya, serta kearifan lokal desa dan/atau kelurahan. Ketiga, Relawan Penyuluh Pajak memiliki hubungan kekeluargan, kekerabatan, serta relasi di desa dan/atau kelurahan. Keempat, Relawan Penyuluh Pajak memiliki tempat tinggal dan pemondokan di desa dan/atau kelurahan.

Program Relawan Penyuluh Pajak pada tahun depan diharapkan dapat terlaksana di seluruh Tax Center anggota Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Sumatera Utara pada wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Program Relawan Penyuluh Pajak ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan kesadaran pajak masyarakat serta mendorong kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.