NGABUBURIT SPECTAXCULAR 2026

PERTAPSI: Pajak Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 13 Februari 2026 | 12.41 WIB
PERTAPSI: Pajak Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya DJP
<p>Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam&nbsp;dalam <em>kickoff </em>Ngabuburit Spectaxcular 2026, Jumat (13/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan urusan pajak tidak dapat dibebankan semata-mata kepada Ditjen Pajak (DJP).

Menurutnya, pajak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Sebab, manfaat penerimaan pajak pada akhirnya kembali kepada publik dalam bentuk pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan negara.

"Pekerjaan edukasi dan narasinya itu bukan hanya tanggung jawab dan tugas DJP. Saya selalu bilang dalam berbagai kesempatan, DJP tidak bisa dibiarkan sendiri karena pajak adalah tanggung jawab dan tugas kita bersama," katanya dalam kickoff Ngabuburit Spectaxcular 2026, Jumat (13/2/2026).

Seiring dengan diselenggarakannya Ngabuburit Spectaxcular 2026, Darussalam menekankan bahwa tax center dan relawan pajak perlu turut serta memberikan edukasi dan asistensi kepada para wajib pajak yang hendak melaporkan SPT.

Menurutnya, memberikan edukasi dan asistensi kepada wajib pajak merupakan pekerjaan yang mulia dalam mendukung terciptanya sistem pajak yang lebih baik.

"Hari ini kita mencatatkan sejarah perjalanan pajak di Indonesia. Dari otoritas pajak, dari kampus, dari relawan bersama-sama memberikan edukasi dan mendampingi wajib pajak untuk mengisi SPT pakai coretax sampai berhasil," ujar Darussalam yang juga merupakan Founder DDTC.

Sebagai informasi, Ngabuburit Spectaxcular 2026 merupakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang dikemas secara religius dan partisipatif dengan memanfaatkan momentum Ramadan.

Harapannya, masyarakat bisa memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan benar dan secara tepat waktu, yakni selambat-lambatnya pada akhir Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2026 untuk wajib pajak badan.

Setelah penyelenggaraan kickoff pada hari ini, Ngabuburit Spectaxcular 2026 akan diselenggarakan oleh DJP pada setiap kantor pajak yang ada di berbagai daerah.

Selain itu, Ngabuburit Spectaxcular 2026 juga akan didukung oleh kegiatan lainnya seperti kultum hingga bazar UMKM guna menciptakan pelayanan yang lebih dekat, nyaman, dan bermanfaat bagi wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.