Ilustrasi.
KUNINGAN, DDTCNews – Pemkab Kuningan, Jawa Barat memberikan insentif berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah sampai dengan 30 Desember 2021.
Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Mamad Abdul Somad mengatakan 9 jenis pajak daerah tersebut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan PBB-P2.
“Pada masa darurat Covid-19 ini, kami memberikan keringanan kepada para wajib pajak yaitu dengan program pembebasan denda pajak,” katanya dikutip pada Kamis (23/9/2021).
Mamad menambahkan pembebasan denda pajak daerah tersebut berlaku untuk pajak terutang mulai 2016 sampai dengan 2020. Dia berharap program tersebut dapat meringankan wajib pajak, sekaligus mengerek setoran pajak daerah tahun ini.
Menurutnya, penerimaan pajak daerah saat ini terdampak cukup sangat signifikan lantaran aktifitas dan kegiatan terpaksa dibatasi selama pandemi ini. Saat ini, realisasi penerimaan pajak daerah baru 79,43%.
“Untuk itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Kuningan untuk dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah ini, dan segera melunasi pajak yang masih tertunggak,” jelasnya.
Pemkab, lanjut Mamad, juga menyediakan platform digital sebagai salah satu saluran pembayaran pajak. Wajib pajak dapat membayar pajak melalui platform digital, seperti BJB mobile, BNI mobile, pos giro mobile, atau Qris BJB.
Selain itu, sambungnya, wajib pajak bisa memanfaatkan saluran layanan pembayaran pajak PBB-P2 di Bukalapak dan Tokopedia.
“Untuk pembayaran pajak bisa dari jari Anda. Jadi mau apalagi, semua sudah dipermudah dan diberikan keringanan. Insya Allah akan mendongkrak pendapatan pajak akhir tahun,” tutur Mamad seperti dilansir kuninganmass.com. (rig)