Ilustrasi pajak daerah.
TABANAN, DDTCNews - DPRD Tabanan menyampaikan persetujuan atas APBD-Perubahan 2021. Melalui perubahan APBD ini, pemkab diminta melakukan optimalisasi pendapatan daerah.
Sekretaris Banggar DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan terdapat perubahan pada pos pendapatan daerah akibat turunnya target pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hal tersebut wajib dikompensasi dengan optimalisasi penerimaan dalam jangka panjang.
"Pemkab diminta lakukan optimalisasi pendapatan daerah khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah," katanya dikutip pada Selasa (21/9/2021).
Sugiartha menjabarkan optimalisasi berlaku pada banyak aspek proses bisnis pengumpulan pajak dan retribusi. Pertama, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang sah.
Kedua, pemda perlu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Ketiga, pemkab diminta lakukan perbaikan cara kerja pengelolaan aset daerah.
Keempat, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Kelima, pemda perlu melakukan peningkatan pelayanan. Sehingga penerimaan pajak dan retribusi dapat optimal dengan kemudahan membayar ke kas daerah.
Keenam, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak dan retribusi kepada warga. Ketujuh, peningkatan infrastruktur pendukung pada pendapatan daerah, termasuk pada tingkat kebijakan pajak dan retribusi.
"Serta menerapkan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah di setiap kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak serta selektif dalam penggunaan anggaran," imbuhnya seperti dilansir Bali Express. (sap)