Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyerahan tahap II (P-22) atas barang bukti dan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan wajib pajak berinisial AA diduga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut/dipotong oleh PT TWS pada 2016.
"Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara dari sektor pajak dirugikan sebesar Rp690,13 juta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/6/2021).
Tersangka AA merupakan direktur PT TWS atau perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir, batu pecah, dan penjualan semen.
Dengan perbuatan tersebut, penyidik Kanwil DJP Sulselbartra memandang tersangka AA wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
P-22 yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra terhadap AA merupakan bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk mendorong kesadaran pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara.
Selain itu, P-22 juga terpaksa dilakukan mengingat wajib pajak yang menunggak pajak dan melakukan tindak pidana perpajakan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya kepada DJP.
"Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," ujar Eko. (rig)