Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I memberikan pembekalan kepada puluhan asisten fungsional penyuluh yang baru dilantik pascaperubahan organisasi instansi vertikal DJP.
Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jateng I Ismujiraharjo mengatakan pembekalan dilakukan kepada 80 asisten fungsional penyuluh. Menurutnya, bimbingan teknis diperlukan karena puluhan asisten tersebut merupakan wajah baru.
"Kami berinisiatif untuk menyelenggarakan pelatihan ini dengan tujuan untuk membekali rekan-rekan penyuluh agar dapat melayani wajib pajak dengan baik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/6/2021).
Ismujiraharjo menuturkan 80 asisten tersebut akan menggantikan tugas yang selama ini diemban oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nanti, para asisten akan dikenalkan hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya.
Kanwil juga memberikan bimbingan teknis seputar Standard Operating Procedure (SOP), termasuk dasar-dasar menjalankan tugas dan fungsi asisten penyuluh pajak. Materi itu disampaikan oleh dua asisten penyuluh fungsional senior Kanwil DJP Jateng I Mimar Astriani dan Ahmadun.
"Saat ini asisten penyuluh menggantikan job desk dari Account Representative (AR), meskipun tidak bisa kita pelajari semuanya hari ini, setidaknya kita akan mempelajari permohonan yang paling sering muncul," ujar Mimar.
Dia menjelaskan terdapat dua jenis permohonan yang paling sering diakses oleh wajib pajak. Kedua permohonan wajib pajak itu antara lain pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan permohonan pemindahbukuan.
"Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan administrasi yang tingkat kesulitannya tinggi. Meski begitu, sepanjang proses administrasi terpenuhi maka permohonan wajib pajak dapat dikabulkan," tutur Mimar. (rig)