KABUPATEN SUMEDANG

Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Juni 2021 | 10.33 WIB
Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

Ilustrasi. 

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat meningkatkan kegiatan penagihan aktif piutang pajak daerah.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bappenda Dodi Yohandi mengatakan 9 perusahaan sudah dipanggil agar segera melunasi tunggakan pajak daerah. Adapun 9 perusahaan tersebut merupakan pemilik bisnis hotel, restoran dan pertambangan.

Dia memerinci perusahaan yang mendapatkan panggilan dari Bappenda adalah 2 hotel yang menunggak penyetoran pajak hotel dan 4 pemilik rumah makan yang menunggak pajak restoran. Selanjutnya, ada 3 perusahaan yang menunggak pajak Galian C.

"Kami memanggil penanggung jawab perusahan untuk mengetahui kesanggupan mereka dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Dodi menjelaskan tunggakan pajak dari 9 perusahaan tersebut sudah lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, Bappenda menyampaikan pemanggilan untuk melunasi tunggakan pajak sebagai salah satu tahap peringatan.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No.81/2019 tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah. Menurutnya, Pemkab Sumedang tidak serta-merta meminta pelaku usaha langsung membayar tunggakan pajak saat dilakukan pemanggilan.

Pemkab, sambungnya, membuka jalur komunikasi dengan pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak dengan menyerahkan surat kesanggupan membayar pajak. Pemkab akan mengakomodasi permintaan pelaku usaha mengenai periode pembayaran tunggakan pajak.

"Kami buat dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh penanggung jawab perusahaan. Hanya mereka minta waktu dalam hal pembayarannya," ujarnya, seperti dilansir ruber.id. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.