KOTA BATAM

Berlaku Mulai Hari Ini, Ketentuan Perpajakan & Insentif Kawasan Bebas

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 1 Juni 2021 | 14.30 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Ketentuan Perpajakan & Insentif Kawasan Bebas

Ilustrasi. (DJBC)

BATAM, DDTCNews – Ketentuan perlakuan perpajakan dan insentif yang diberikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dalam PMK 34/2021 akan diimplementasikan mulai hari ini, Selasa (1/6/2021).

Menteri Keuangan merilis aturan itu pada Kamis (1/4/2021). Beleid itu untuk mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di KPBPB. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata berharap ekonomi di Kepulauan Riau dapat tumbuh.

“Rilisnya aturan ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan ekonomi di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, karena sudah banyak sekali insentif yang diberikan pemerintah. Aturannya akan diimplementasikan 1 Juni mendatang,” ungkap Susila.

Susila menjelaskan ada 3 pokok pengaturan dalam PMK 34/2021. Pertama, harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan peraturan kepabeanan secara umum, seperti ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/inward manifest/outward manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.

Kedua, penambahan ketentuan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan terdahulu. Salah satunya mengenai Batam Logistik Ekosistem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur. Simak ‘Apa Itu Authorized Economic Operator?’.

Ketiga, penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodasi proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas. Misalnya, ketentuan mengenai ship to ship (STS) dan floating storage unit (FSU) yang dilakukan di perairan kawasan bebas.

Selain itu, ada pula pengaturan mengenai pendayagunaan IT inventory bagi pengusaha logistik untuk kepentingan kelancaran layanan dan pengawasan atas barang logistik di kawasan bebas. Simak ‘Apa itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?’.

Susila berharap adanya aturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai terkait dengan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas. Dia juga berharap aturan ini dapat mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Tentunya Bea Cukai Batam selalu siap dengan segala perubahan dan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk kemajuan Indonesia di era industri 4.0 ini.” Pungkasnya, seperti dilansir laman resmi DItjen Bea dan Cukai. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.