Ilustrasi.Â
PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mengumumkan adanya program insentif berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 75% khusus bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kebijakan itu untuk membantu para pensiunan ASN, terutama pada situasi pandemi seperti saat ini. Ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut juga telah tertuang dalam peraturan wali kota Pekanbaru.
"Jadi wajib pajak cukup mengajukan permohonan satu kali saja dan berlaku seterusnya, sampai itu [objek pajaknya] dialihkan," katanya, Rabu (5/5/2021).
Zulhelmi mengatakan setiap pensiunan ASN dapat mengajukan insentif PBB tersebut kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Setelah pengajuan tersebut, pensiunan dapat menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikan atau dijual.
Selain pensiunan ASN, Zulhelmi menyebut insentif PBB juga berlaku bagi wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) hingga Rp100.000. Pada wajib pajak tersebut, Bapenda memberikan pembebasan pajak.
"Hal ini dalam menyikapi kondisi dan situasi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.
Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp177 miliar. Angka itu setara 34% dari target Rp832 miliar tahun ini.
Zulhelmi mengatakan penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Pekanbaru. Penerimaan pajak daerah terbesar berasal dari jenis PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penerangan jalan. (kaw)