SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari semula 30 September menjadi 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang menjelaskan perpanjangan tersebut membuat masyarakat tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayar PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026.
"Perpanjangan ini merupakan upaya mengurangi beban masyarakat akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Kami berharap tambahan waktu tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya," ujar Rudibdo, dikutip pada Kamis (8/10/2026).
Perpanjangan jatuh tempo PBB-P2 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No. 100.3.3.2/0325/2026. Rudibdo menyebut keputusan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Rudibdo menambahkan PBB-P2 memiliki target penerimaan cukup besar, yakni Rp86,07 miliar. Dari besaran tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp63,26 miliar atau 73,5% dari target yang ditetapkan.
Selain PBB-P2, Pemkab Semarang juga masih berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak sektor lain. Optimalisasi terutama dilakukan untuk mengejar realisasi target pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari pajak daerah.
Berdasarkan data BKUD, target PAD Kabupaten Semarang dalam APBD-P 2026 ditetapkan sebesar Rp762,33 miliar. Namun, hingga 30 September 2026, realisasinya baru mencapai Rp522,05 miliar atau 68,48% dari target.
Dari sektor pajak daerah, target yang ditetapkan sebesar Rp448,77 miliar baru terealisasi Rp307,33 miliar atau 68,48%. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp95,98 miliar dari target Rp118,52 miliar atau 80,98%.
Berikutnya, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp53,59 miliar dari target Rp67,5 miliar atau 79,4%. Sementara itu, pajak reklame terealisasi Rp4,02 miliar dari target Rp5,28 miliar atau 76,14%.
Selanjutnya, penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai sekitar Rp51,4 miliar atau 69,08%. Adapun opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru menyentuh Rp28,2 miliar atau 45,73%.
Capaian tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk mengejar target pendapatan hingga pengujung tahun. Terlebih, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, kinerja PAD tahun ini mengalami penurunan.
Pada 30 September 2025, realisasi PAD Kabupaten Semarang sudah mencapai Rp564,11 miliar atau 75,41% dari target Rp748,10 miliar. Sementara hingga akhir 2025, PAD berhasil mencapai Rp740,83 miliar atau 99,03% dari target.
Rudibdo menyebut penurunan realisasi PAD dipengaruhi sejumlah faktor di antaranya adalah penurunan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak, berkurangnya kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan, serta pengaruh gerakan tidak membayar pajak yang masif di media sosial.
Selain itu, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan PAD serta berbagai faktor sosial dan ekonomi lainnya turut memengaruhi penerimaan daerah. Meski demikian, Pemkab Semarang tetap optimistis mampu menjaga stabilitas keuangan daerah.
"Melihat realisasi pajak daerah yang sudah mencapai 68,48%, dengan memanfaatkan sisa waktu tiga bulan serta dukungan sumber daya yang ada, kami tetap optimistis likuiditas keuangan daerah dapat terjaga," pungkas Rudibdo, dilansir jatengpos.co.id. (dik)
