KOTA SUKABUMI

Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 April 2021 | 15.30 WIB
Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi siap mendukung upaya Pemprov Jawa Barat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan potensi penerimaan pajak dari PKB masih sangat besar. Rencananya, pemkot akan menyasar pemilik kendaraan kategori tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU).

"Dua potensi ini [KTMDU dan KBMDU] harus kita maksimalkan dalam pendapatan pajak," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Dalam penggalian potensi PKB, lanjut Achmad, kerja sama antara pemerintah provinsi, pemkot dan Polres Sukabumi Kota akan ditingkatkan. Apalagi, setoran PKB mempunyai peran penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerah.

Untuk itu, opsi kerja sama menjadi kegiatan yang wajib dilakukan. Belum lagi, upaya pengumpulan penerimaan pajak masih menghadapi tantangan pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

"Di tengah kondisi pandemi yang berdampak terhadap ekonomi, pemerintah daerah ditargetkan tetap optimalkan pendapatan daerah dan ini pekerjaan berat luar biasa," tutur Achmad.

Selain itu, sambungnya, sasaran penggalian potensi PKB tidak hanya berlaku terhadap masyarakat umum, tetapi juga kendaraan pelat merah milik pemkot. Nanti, pemkot berencana untuk menyediakan aplikasi pembayaran pajak untuk kendaraan dinas.

"Pemkot akan mendorong lahirnya aplikasi untuk kendaraan dinas khususnya dalam pembayaran pajak. Selain itu, camat dan lurah dapat berbagi tugas dalam mengoptimalkan pajak kendaraan di wilayah masing-masing," ujar Achmad seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.