Ilustrasi.Â
MUARA BUNGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bungo, Jambi akan segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan pajak dari usaha sarang burung walet.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo Enggar Tri Wahyudi mengatakan saat ini, ratusan usaha sarang burung walet telah beroperasi di wilayahnya. Namun, pemkab belum memungut pajak dari mereka, melainkan hanya retribusi.
"Kami sudah mengajukan untuk pembuatan Perda terkait dengan pajak usaha walet ini. Jika nanti sudah selesai, baru kami tertibkan," katanya, dikutip pada Rabu (17/3/2021).
Enggar mengatakan penerimaan retribusi usaha sarang burung walet hanya sekitar Rp62 juta per tahun dari 208 usaha yang memiliki izin. Padahal, usaha sarang burung walet yang beroperasi di Kabupaten Bungo tak kurang dari 400 unit.
Dia menyayangkan maraknya usaha sarang burung walet yang bebas beroperasi tanpa izin dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika perda tentang pajak usaha walet disahkan, Dinas Peternakan dan Perikanan akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk mengumpulkan pajak dari sektor usaha tersebut.
Sebetulnya, Perda Kabupaten Bungo No.7/2019 tentang Pajak Daerah telah memuat 11 jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah tersebut, termasuk pajak sarang burung walet. Sayangnya, belum ada perda khusus tentang usaha sarang burung walet sehingga penagihan pajak tidak berjalan.
Enggar menegaskan akan bersikap tegas kepada pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, izin usaha baru akan diberikan asal pengusaha patuh membayar pajak.
"Nanti kami akan berlakukan pajak kepada setiap pemilik usaha walet," ujarnya, seperti dilansir metrojambi.com. (kaw)