Pengumuman promo cashback aplikasi SiOndel. (foto: jakone.mobi)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak DKI Jakarta yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nontunai melalui aplikasi SiOndel bakal mendapatkan cashback 25% dari biaya pengantaran STNK ke rumah.
Bank DKI menyatakan biaya pengantaran yang dikenakan terhadap pengguna SiOndel sejumlah Rp40.000. Dengan promo cashback sebesar 25%, wajib pajak bisa mendapatkan uang kembali senilai Rp10.000,.
"Peserta program ini adalah nasabah Bank DKI dan user aktif JakOne Mobile yang melakukan transaksi melalui fitur pembayaran SiOndel dengan aplikasi JakOne Mobile dan aplikasi SiOndel," kata Bank DKI dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebanyak satu kali oleh setiap pengguna SiOndel. Fasilitas ini berlaku 26 Februari—31 Maret 2021. Perlu dicatat, cashback yang diberikan kepada pengguna SiOndel bisa dibatalkan bila ditemukan adanya kecurangan atau ketidakwajaran.
Cashback akan dibayarkan kepada pengguna JakOne Mobil paling lambat 3 hari setelah transaksi pembayaran SiOndel berhasil. Untuk diketahui, SiOndel adalah aplikasi pengantaran tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB (TBPKP) secara nontunai dan instan di DKI Jakarta.
"Cukup bayar pajak secara online dan pilih SiOndel, warga dapat langsung dikirimkan TBPKP pajak kendaraan bermotor secara instan ke lokasi yang warga inginkan di wilayah DKI Jakarta," bunyi deskripsi aplikasi SiOndel pada Google Play Store.
Untuk menggunakan aplikasi SiOndel, wajib pajak perlu terlebih dahulu memiliki rekening Bank DKI dan mengunduh aplikasi JakOne Mobile yang dikembangkan oleh Bank DKI. (rig)