Ilustrasi.Â
KULON PROGO, DDTCNews â Pemkab Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mempersiapkan aplikasi online untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rudiyatno mengatakan pelaporan SPTPD secara online akan dilakukan melalui aplikasi PajakKu. Dia menuturkan aplikasi berbasis web tersebut untuk memudahkan laporan pajak pelaku usaha di Kabupaten Kulon Progo.
"Aplikasi bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPTPD secara online kepada BPKAD sesuai dengan masa pajaknya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (11/2/2021).
Rudiyatno memaparkan aplikasi tersebut akan memainkan dua peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah pada sisi penerimaan pajak daerah. Peran pertama adalah meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat dan pengusaha di Kulon Progo.
Peran kedua adalah meningkatkan kinerja dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dia berharap aplikasi yang sudah masuk tahap finalisasi itu bisa segera dirampungkan dan dimanfaatkan oleh publik.
"Mari agenda ini kita realisasikan. Semoga program terbaru yang merupakan kerjasama antara Bank BPD DIY, BKAD, dan Dinas Kominfo ini dapat segera terealisasi dan terselesaikan," ujarnya.
Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan BKAD Agung Wibowo mengatakan aplikasi tersebut merupakan inovasi dalam pelayanan pajak daerah. Pasalnya, selama ini penyampaian SPTPD yang dilakukan setiap bulan masih berjalan secara manual.
Pola kerja manual tersebut dibatasi jam pelayanan kantor BPKAD Kulon Progo. Sementara dengan aplikasi Pajakku, laporan SPTPD dapat dilakukan selama 24 jam penuh sepanjang terhubung dengan jaringan internet.
"Selama ini laporan SPTPD secara manual mulai dari mengisi blanko sampai proses verifikasi yang membutuhkan waktu lama. Namun, dengan adanya aplikasi ini, nantinya wajib pajak bisa mengisi sendiri secara online 24 jam langsung tanpa perlu dilayani,â imbuhnya. (kaw)