Ilustrasi.
KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, DIY Yogyakarta mengubah sebagian tarif pajak daerahnya seiring dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu mengubah sejumlah perda terdahulu, yaitu Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2021 tentang PBB-P2; Perda 9/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan Perda 6/2011 s.t.d.d Perda 4/2018 tentang Pajak Daerah.
“Pada saat Perda [Kabupaten Kulon Progo No. 6/2023] ini mulai berlaku:...[perda-perda sebelumnya] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 100 Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2023, dikutip pada Kamis (29/8/2024).
Berikut tarif pajak daerah yang kini berlaku di Kabupaten Kulon Progo. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajaknya.
Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Kulon Progo.
Tarif PBB-P2 tersebut tidak berubah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2021. Namun demikian, Pemkab Kulon Progo kini memberlakukan tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi dan ternak.
Berikut perinciannya:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Tarif tersebut masih sama dibandingkan dengan tarif yang berlaku sebelumnya pada Perda 9/2010.
Meski begitu, pemkab kini menetapkan tarif BPHTB yang berlaku khusus atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang ditetapkan sebesar 0,25%. Ketentuan ini sebelumnya belum tercantum dalam Perda 9/2010.
Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Adapun ketiga tarif tersebut masih sama seperti perda terdahulu, yaitu Perda 6/2011 s.t.d.d Perda 4/2018.
Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (rig)