PAJAK Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah jasa perhotelan.
Jasa perhotelan berarti jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Artinya, PBJT jasa perhotelan tidak hanya menyasar hotel, tetapi juga jasa penyediaan akomodasi lainnya.
Akomodasi yang disasar PBJT perhotelan termasuk juga tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Maksud tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel.
Namun, tempat tinggal pribadi yang disewakan (kontrak) dalam jangka panjang (lebih dari 1 bulan) tidak termasuk dalam cakupan. Tempat yang termasuk objek PBJT perhotelan harus memungut PBJT jasa perhotelan kepada konsumennya. Lalu, pajak yang telah dipungut tersebut harus disetorkan ke kas daerah.
Setelah memungut dan menyetor, pelaku usaha masih memiliki kewajiban lain. Kewajiban itu berupa melaporkan pajak yang telah dibayarkan konsumennya ke pemda. Umumnya, pelaporan tersebut dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Di Jakarta, ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD diatur dalam Pergub Jakarta 31/2024. Merujuk pergub tersebut, SPTPD dapat disampaikan secara elektronik melalui website resmi Bapenda Jakarta, termasuk untuk PBJT jasa perhotelan.
Dengan demikian, pelaku usaha jasa perhotelan dapat menyampaikan SPTPD tersebut secara daring. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan SPTPD jasa perhotelan di Jakarta secara elektronik atau online.
Mula-mula buka laman pajakonline.jakarta.go.id. Silakan login dengan email dan password yang telah terdaftar, lalu klik kotak I’m Not A Robot dan klik Masuk. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar). Setelah itu, pilih menu PBJT Jasa Perhotelan, lalu klik opsi Pelaporan. Selanjutnya, pada kolom Nama Objek Pajak pilih objek pajak yang akan dilaporkan, lalu klik Tambah.
Sistem kemudian akan menampilkan SPTPD PBJT Jasa Perhotelan. Lalu, pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin Anda laporkan. Isi kategori Data Pembayaran dengan data yang sebenarnya. Data pembayaran tersebut meliputi klasifikasi usaha dan besaran pajak yang disetorkan.
Tahap berikutnya, unggah Data Pendukung yang dibutuhkan. Data pendukung tersebut meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), rekapitulasi penjualan/omzet, rekapitulasi penggunaan bon/bill, dan rekapitulasi pembebasan pajak hotel untuk perwakilan negara asing (PNA).
Setelah semua data terunggah, centang checkbox “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas” dan klik Simpan. Setelah berhasil tersimpan, klik opsi Pelaporan untuk melihat status pelaporan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)