KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 09 April 2025 | 17.30 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta memanggil 50 wajib pajak restoran secara bertahap dalam rangka menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Kegiatan ini berlangsung mulai 1 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025 di Kantor BKAD Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman.

”Pemanggilan ini merupakan langkah edukatif agar wajib pajak lebih memahami dan menaati kewajiban mereka dalam pembayaran serta pelaporan pajak,” jelas BKAD Kabupaten Kulon Progo melalui laman resminya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Dalam proses pemanggilan itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan menyajikan data pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sanksi atau denda di kemudian hari.

BKAD menegaskan kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.

BKAD terus berupaya menciptakan transparansi dalam sistem perpajakan daerah guna. Harapannya,  dapat meningkatkan kontribusi pendapatan daerah terhadap pembangunan infrastruktur, kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Selain pemanggilan, BKAD juga mengadakan sosialisasi aturan perpajakan. Sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait dengan perpajakan sehingga wajib pajak memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajibannya.

BKAD Kabupaten Kulon Progo berharap pemahaman yang lebih baik bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Tingginya tingkat kepatuhan pajak diharapkan memperkuat perekonomian daerah dan sektor usaha dapat tumbuh secara lebih sehat.

"Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, BKAD Kabupaten Kulon Progo tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan proses klarifikasi ini," tulis BKAD dilansir dari bkad.kulonprogokab.go.id/ (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.