Ilustrasi. (DDTCNews)
KUDUS, DDTCNews – KPP Pratama Kudus menjalin kerja sama dengan Pemkab Kudus, Jawa Tengah untuk mendukung program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun ini.
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan jajaran pemimpin Kabupaten Kudus bisa menjadi panutan pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Untuk itu, fiskus mengadakan pertemuan langsung dengan Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo.
"Hari ini kami mengajak Pak Plt, bupati untuk disiplin buat SPT Tahunan," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).
Andi menjabarkan DJP menyosialisasikan saluran elektronik e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, e-filing memiliki banyak keunggulan. Sepanjang terhubung dengan jaringan internet maka bisa lapor SPT di mana saja dan kapan saja.
Dia berharap pemimpin daerah bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi pada akhir Maret 2021 dan wajib pajak badan pada akhir April 2021.
"Kemudian pembayaran pajak tidak harus di kantor pajak, bisa di kantor pos dan semua jenis pelayanan di KPP Pratama Kudus tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
Andi juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan dikenakan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.
Sementara itu, Plt. Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan akan mendukung penuh upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan melalui panutan pajak. Menurutnya, program teladan pajak tidak sebatas kepada pemimpin daerah. LSM pun bisa menjadi teladan pajak di Kabupaten Kudus.
"Terutama kepada LSM untuk bisa menjadi pelopor sebagai wajib pajak," tuturnya seperti dilansir betanews.id. (rig)