KABUPATEN PANDEGLANG

Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB Kini Bisa Lewat Waralaba

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Februari 2021 | 10.00 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB Kini Bisa Lewat Waralaba

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANDEGLANG, DDTCNEWS – Pemkab Pandeglang menyebutkan masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan untuk perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) kini bisa melalui waralaba minimarket yaitu Indomaret dan Alfamart.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan saluran pembayaran PBB-P2 selama ini hanya bisa diakses melalui Bank BRI, Kantor Pos, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Namun, kini diperluas hingga minimarket.

“Dengan akses lebih mudah, kami yakin dapat memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak,” katanya, dikutip Selasa (2/2/2021).

Irna menilai perluasan akses pembayaran PBB-P2 ini dibutuhkan oleh masyarakat Pandeglang. Sebab, jika hanya sedikit akses tentu akan menyulitkan para wajib pajak. Untuk itu, pemkab berupaya untuk terus memudahkan wajib pajak.

“Dengan kemudahan ini tentu tidak ada lagi piutang, karena pemerintah daerah juga akan lebih mudah dalam membuat pelaporan kepada Badan Pengelola Keuangan (BPK),” ujarnya.

Irna menegaskan pajak yang disetorkan kepada pemkab akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar, seperti infrastruktur jalan. Untuk itu, ia mengapresiasi masyarakat yang tetap patuh dalam membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Kami ucapkan terimakasih kepada para wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya, apa yang dibayarkan ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar,” tuturnya seperti dilansir bantenhits.com.

Untuk diketahui, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang akan memulai pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).

Pemkab akan mencetak 605.789 lembar SPPT pada tahun ini yang terdiri atas Buku 1 sebanyak 576.824 lembar; Buku 2-3 sebanyak 28.445 lembar; dan Buku 4-5 sebanyak 520 lembar dengan total nilai ketetapan sejumlah Rp23,1 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.