Ilustrasi. (DDTCNews)
BOGOR, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun depan, Pemkab Bogor berencana melanjutkan kembali program keringanan pajak mulai dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Itu kan inovasi. Bagaimana cara pada masa pandemi ini pendapatan terus masuk Kabupaten Bogor tanpa terlalu membebani wajib pajak, yang tadinya tidak bayar jadi bayar pajak setelah ada relaksasi," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, dikutip Senin (21/12/2020).
Menurutnya, insentif pajak cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, ia memerintahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan inovasi lain dari pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan.
"Seperti relaksasi pajak itu jangan hanya dipertahankan, tapi dimutakhirkan. Pembangunan Kabupaten Bogor juga berasal dari pajak dan pajak itu adalah uang rakyat yang dititipkan melalui pelaku usaha juga," kata Ade.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman menjelaskan Pemkab Bogor akan memberikan diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% dan dan diskon pokok PBB sebesar 20% untuk PBB terutang pada tahun pajak hingga 2011.
Pemkab Bogor juga akan memberikan penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak sampai dengan tahun pajak 2020.
Arif menilai insentif pajak mampu mengatrol penerimaan pajak daerah sehingga Pemkab Bogor mampu merealisasikan penerimaan pajak daerah di atas target yang ditetapkan setelah refocusing APBD akibat Covid-19.
"Alhamdulillah kami berhasil melampaui target pajak daerah sebesar 114,12% dari target yang kami tetapkan ada perubahan 2020 kemarin. Tentu ini capaian yang sangat luar biasa," tutur Arif seperti dilansir bogor.pojoksatu.id. (rig)