PROVINSI SUMATRA SELATAN

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi Sampai 30 November 2020

Dian Kurniati
Senin, 02 November 2020 | 10.46 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi Sampai 30 November 2020

Pengumuman dari Bapenda Sumsel. (Instagram @bapenda_sumsel)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali memperpanjang waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, melalui akun Instagram, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Program pemutihan ini pertama kali digelar pada 1 Agustus 2020.

"Pemerintah Sumatra Selatan memberikan perpanjangan kembali program penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor, tapi sesuai ketentuan," bunyi keterangan pada unggahan foto akun Instagram @bapenda_sumsel, dikutip pada Senin (2/11/2020).

Akun Bapenda Sumsel mengumumkan program pemutihan itu meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 tahun. Selain itu, program pemutihan juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov Sumsel mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, Pemprov juga mengharapkan ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.

Gubernur Sumsel Herman Deru sempat menyebut target penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak tersebut senilai Rp1 triliun dan BBNKB Rp695 miliar. Program pemutihan tersebut tercatat mampu meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor rata-rata menjadi Rp8 miliar per hari.

Sebelum ada pemutihan, pendapatan pajak kendaraan bermotor saat pandemi Covid-19 hanya berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari. Adapun pada situasi normal atau sebelum pandemi, penerimaan pajak kendaraan bermotor bisa menembus Rp9 miliar hingga Rp11 miliar per hari.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumsel. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.