Ilustrasi. (DDTCNews)
SUKABUMI, DDTCNews – Janji perubahan kebijakan pajak daerah mulai muncul sebagai agenda politik dalam perhelatan Pilkada serentak 2020. Salah satunya yaitu dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Adjo Sardjono-Iman Adinugraha mengatakan perubahan kebijakan pajak daerah menjadi salah satu program unggulan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Pasangan nomor urut 1 ini memiliki janji politik untuk mengubah kebijakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Rencananya, agenda perubahan PBB-P2 menyasar kepada lahan pertanian yang akan dibebaskan dari pungutan pajak.
"PBB dari pertanian itu pajak yang paling banyak tetapi nominal dari lahan pertaniannya itu sendiri tidak seberapa kepada pemasukan pendapatan asli daerah," kata Adjo, dikutip Jumat (02/10/2020).
Dia menjelaskan pembebasan PBB-P2 lahan pertanian tersebut akan menjadi insentif bagi petani untuk dapat fokus untuk menggarap lahan, meningkatkan produktivitas, dan tidak mengalihkan peruntukan lahan pertanian.
Realisasi setoran PBB-P2 dari lahan pertanian setiap tahun mencapai sekitar Rp10 miliar. Oleh karena itu, lanjut Adjo, kebijakan relaksasi ini tidak signifikan menggerus pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
“Kontribusi PBB-P2 secara total kepada PAD berkisar pada angka Rp40 miliar. Jumlah tersebut kurang dari 10% terhadap total setoran PAD Kabupaten Sukabumi yang sebesar Rp600 miliar,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Adjo, pembebasan PBB-P2 lahan pertanian akan menjadi sarana pemkab untuk melakukan pendataan ulang objek pajak di Kabupaten Sukabumi.
Dia menilai pendataan ulang objek pajak perlu dilakukan karena adanya tren penurunan lahan produktif khususnya untuk pertanian yang banyak beralih fungsi menjadi pemukiman atau tempat usaha.
"Ini akan menjadi perhatian kami dan juga untuk membantu sarana produksi pertanian," kata Adjo seperti dilansir sukabumiupdate.com. (rig)