SUKABUMI, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi berencana menindaklanjuti informasi terkait dengan adanya 250 desa di Kabupaten Sukabumi yang tidak menyetorkan PBB ke kas pemerintah daerah.
Uang pembayaran PBB yang dititipkan oleh warga ke perangkat desa dikabarkan tidak langsung disetorkan ke kas daerah, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami sudah menerima laporan tersebut. Jumlah yang menunggak mencapai 250 desa, dan memang sebagian besar setoran mereka ke kas daerah masih di bawah 50%," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi Agus Yuliana, dikutip pada Selasa (28/10/2025).
Agus mengatakan Kejari akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap ratusan desa yang tidak menyetorkan pembayaran PBB dari masyarakat ke kas daerah.
Verifikasi diawali dengan memeriksa laporan keuangan desa serta data setoran PBB di Bank BJB. Data pada kedua instansi dimaksud akan dicocokkan dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.
"Kalau nanti ditemukan penyelewengan, kami tidak akan segan menindak dengan pasal tindak pidana korupsi," tutur Agus seperti dilansir sukabumisatu.com.
Sebagai informasi, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri sebelumnya menduga ada 250 desa yang tidak menyetorkan pembayaran PBB dari warga ke kas daerah.
Herdy meminta perangkat desa untuk segera menyetorkan PBB dimaksud ke kas daerah mengingat penerimaan pajak diperlukan untuk mendanai kebutuhan pembangunan.
"Jika masyarakat sudah membayar tetapi di sistem belum lunas, itu akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang sudah membayar," ujarnya. (rig)
