KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diperpanjang hingga November

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Oktober 2025 | 15.30 WIB
Asyik! Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diperpanjang hingga November
<p>Ilustrasi.</p>

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkab Sukabumi memutuskan memperpanjang jangka waktu program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan program penghapusan denda atau bisa disebut dengan pemutihan pajak tersebut diperpanjang sampai dengan 30 November 2025.

"Program ini efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Banyak warga yang meminta program ini diperpanjang karena belum sempat memanfaatkan fasilitas tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Secara terperinci, Pemkab Sukabumi memberikan fasilitas pembebasan sanksi sekaligus pengurangan pokok PBB sebesar 50% untuk tunggakan tahun pajak 2013-2019, 40% untuk tunggakan tahun pajak 2020-2021, 30% untuk tunggakan tahun pajak 2022, 20% untuk tunggakan tahun pajak 2023, dan 10% untuk tunggakan tahun pajak 10%.

Khusus untuk PBB tahun pajak 2025, wajib pajak berkesempatan untuk melunasi pajak dimaksud tanpa dikenai sanksi administratif oleh Bapenda Kabupaten Sukabumi.

Herdy menuturkan pemutihan telah memberikan dampak signifikan terhadap kinerja pajak daerah. Buktinya, Bapenda Kabupaten Sukabumi mampu merealisasikan target yang telah ditetapkan untuk kuartal III/2025.

"Realisasi penerimaan pajak meningkat pesat dan sudah melebihi target kuartal III/2025. Harapannya, sampai akhir tahun, masyarakat bisa terus memanfaatkan program ini sehingga capaian pajak benar-benar maksimal," ujarnya seperti dilansir sukabumiupdate.com.

Ke depan, lanjut Herdy, Bapenda akan terus menggelar sosialisasi melalui berbagai kanal sehingga masyarakat dapat memahami program pemutihan yang diselenggarakan oleh pemkab.

"Kami menyebarkan informasi lewat pamflet ke desa-desa hingga ke tingkat dusun, serta bersinergi dengan media massa untuk publikasi. Kami juga aktif memposting program ini di media sosial resmi Bapenda," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.