KOTA PALANGKA RAYA

Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya

Dian Kurniati
Senin, 10 Agustus 2020 | 13.40 WIB
Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya

(hasil tangkapan dari media sosial)

PALANGKA RAYA, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menutup layanan pembayaran pajak tatap muka selama tiga hari, mulai 10 Agustus hingga 12 Agustus 2020.

Pengumuman penutupan layanan tatap muka tersebut diumumkan melalui akun Instagram @bpprdpalangkaraya. Selama tiga hari tersebut, BPPRD akan melakukan sterilisasi kantor dari virus Corona.

"Pelayanan tatap muka pajak daerah ditutup sementara untuk sterilisasi kantor dan penyemprotan disinfektan," bunyi penjelasan pada video di Instagram @bpprdpalangkaraya, Senin (10/8/2020).

Meski kantor ditutup, layanan tetap berjalan normal melalui sistem online dan Whatsapp. Kontak untuk layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) adalah 085251431141.

Sedangkan untuk layanan perforasi ada pada nomor 081349721404, dan layanan pajak daerah lainnya ada pada nomor 081349181939.

Nomor rekening untuk membayar pajak daerah juga berbeda-beda. Pada pajak hotel/barak, pajak parkir, pajak hiburan, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan, dibayarkan melalui rekening Bank Kalteng.

Sedangkan untuk pembayaran PBB P2 dan BPHTB dapat dilakukan di rekening BRI Cabang Palangka Raya dan kantor pos Palangka Raya. Hal itu dilakukan sehubungan dengan oleh penyesuaian aplikasi V-Tax Pajak Daerah.

"Terima kasih atas partisipasi Anda membayar pajak dan retribusi daerah untuk membangun Kota Palangka Raya," sebut BPPRD Kota Palangka Raya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.