Ilustrasi.
PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan bakal mengoptimalkan pajak air tanah pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Emi Abriyani mengatakan optimalisasi pajak air tanah ini menjadi salah satu strategi pemkot mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, potensi pajak air tanah selama ini juga belum tergarap maksimal.
"Penggunaan air bawah tanah oleh pengusaha memang wajib dikenakan pajak. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan perda yang berlaku," katanya, dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Emi menuturkan BPPRD bersama Satpol PP telah membentuk tim gabungan untuk mengawasi dan mendata pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah. Sasaran pengawasan kali ini mencakup usaha pencucian sepeda motor, pencucian mobil, hotel, dan kolam renang.
Dia menjelaskan pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah diwajibkan membayar pajak sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Perda 1/2024 mengatur tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Secara rata-rata pajak air tanah yang dibayarkan usaha pencucian sepeda motor senilai Rp50.000 per bulan, sedangkan pencucian mobil berkisar Rp300.000 hingga Rp1 juta per bulan.
Emi menyebut pengawasan oleh tim gabungan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan pajak air tanah.
"Kami berharap masyarakat, khususnya para pengusaha, bisa diajak bekerja sama dalam membangun kota Palangka Raya yang lebih maju," ujarnya seperti dilansir seputarborneo.com. (rig)