Ilustrasi.
PALANGKA RAYA, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyebut tak sedikit pengelola kafe dan tempat hiburan malam yang belum melunasi tunggakan pajak daerah selama hampir 1 tahun.
Kabid Penagihan BPPRD Palangka Raya Eddy Sunarto mengatakan BPPRD menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan inspeksi sekaligus melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha yang menunggak pajak daerah.
"Untuk penunggak pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat, petugas kami akan menutup sementara atau menyegel [lokasi usaha]," katanya, dikutip pada Jumat (27/6/2025).
Eddy menuturkan tindakan penagihan akan dilakukan BPPRD secara bertahap. Penagihan tersebut akan dimulai dari melayangkan teguran hingga menutup usaha wajib pajak bersangkutan jika masih belum melunasi tunggakan pajaknya.
Dia juga menegaskan BPPRD telah melayangkan surat teguran berulang kali kepada wajib pajak kafe dan tempat hiburan malam. Namun, pelaku usaha enggan menggubris surat dan tidak membayarkan utangnya ke kas daerah.
"Kami berulang kali memberikan surat tagihan, tetapi tidak diselesaikan. Beberapa cafe yang kami datangi tercatat telah menunggak pajak 10 bulan," tuturnya.
Selain menunggak pajak, lanjut Eddy, petugas di lapangan juga menemukan beberapa wajib pajak ternyata melaporkan pajak, tetapi tidak sesuai dengan omzet yang sebenarnya.
Menurutnya, tindakan manipulatif seperti itu menimbulkan kerugian bagi penerimaan pajak dan PAD Pemkot Palangkaranya. Untuk itu, dia meminta para wajib pajak di Palangka Raya untuk lebih patuh menjalankan kewajibannya.
"Kami harap mereka taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya, agar pajak kita meningkat," ujar Eddy seperti dilansir matakalteng.com. (rig)