KOTA PALANGKA RAYA

Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati
Rabu, 09 April 2025 | 14.00 WIB
Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia juga berharap program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai bulan Juni ini. Tetapi pokok pajaknya tetap harus dibayar," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Emi menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya 6/2025. Pemutihan denda tersebut berlaku atas tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2024.

Dia menjelaskan pemkot memberikan pemutihan denda PBB-P2 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2.

Menurutnya, wajib pajak perlu memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Di sisi lain, Emi menyebut pemkot juga mengadakan program Gebyar PBB berupa undian berhadiah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dari Januari hingga awal Mei 2025 akan mendapatkan 2 kupon undian.

Undian akan digelar 2 kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Oleh karena itu, wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 diimbau segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian.

"Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat," ujar Emi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.