Ilustrasi. (DDTCNews)
SEMARAPURA, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung terus berupaya menindaklanjuti temuan BPK perihal temuan piutang pajak hotel dan restoran yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengungkapkan temuan piutang pajak tersebut merupakan akumulasi piutang pajak hotel dan restoran dari tahun-tahun sebelumnya.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan agar wajib pajak mau melunasi tunggakan pajaknya. Mulai dari sosialisasi, penagihan, pembinaan dan lainnya. Namun masih saja yang masih menunggak,” katanya, dikutip Rabu (15/7/2020).
Setelah menjadi temuan BPK RI dan gencarnya dilakukan pembinaan, menurutnya, sejumlah WP akhirnya membayar tunggakan pajaknya. Ada pula yang memilih mencicil mengingat kondisi keuangan sedang sulit akibat dampak pandemic Covid-19.
Dari total piutang pajak restoran hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp1,2 miliar, sekitar Rp266 juta sudah dibayar oleh wajib pajak pada tahun ini. Lalu, sebesar Rp612 juta akan dibayar dengan cara mencicil.
Sementara piutang pajak restoran sebesar Rp286 juta yang dimiliki oleh empat restoran tidak jelas lantaran empat restoran tersebut telah tutup sejak lama. Kemungkinan besar piutang pajak itu akan diputihkan.
“Rata-rata sudah tutup sejak 2015. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan diputihkan bila memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemutihan. Sementara yang masih perlu kami kejar tunggakan pajak restorannya mencapai Rp36 juta,” ujar Griawan.
Sementara itu, dari total piutang pajak hotel hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp894 juta, sekitar Rp260 juta sudah dibayarkan tahun ini dan sekitar Rp252 juta bakal dicicil oleh wajib pajak.
Sedangkan yang berpotensi diputihkan lantaran hotelnya sudah tutup sejak lama mencapai Rp233 juta. “Sehingga besaran pajak hotel yang masih harus kami kejar mencapai Rp149 juta,” tutur Griawan dilansir dari radarbali. (rig)