PROVINSI GORONTALO

Polda Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Tiadakan Tilang, Cek Syaratnya

Dian Kurniati
Sabtu, 04 April 2020 | 07.00 WIB
Polda Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Tiadakan Tilang, Cek Syaratnya

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews—Polda Gorontalo menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan meniadakan tilang untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona.

Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengatakan pembebasan denda pajak diberikan kepada pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis sepanjang 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Kelonggaran juga akan dinikmati para pemilik kendaraan yang terkena tilang dalam periode waktu tersebut.

“Nanti setelah 29 Mei 2020, masyarakat diwajibkan kembali untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak tanpa dikenai denda. Begitu juga dengan SIM [Surat Izin Mengemudi]," katanya Jumat (3/4/2020).

Wahyu mengatakan Polda Gorontalo memberikan penundaan mengurus perpanjangan SIM hingga masa darurat bencana akibat virus Corona yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana selesai, yaitu 29 Mei 2020.

Polda Gorontalo saat ini juga telah menutup sejumlah layanan di antaranya pengurusan SIM, STNK, pembuatan SKCK hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor. Semua layanan akan pulih setelah status tanggap darurat virus Corona selesai.

Wahyu menjelaskan kelonggaran ini merupakan perintah Kakorlantas Polri agar Polda dapat meringankan beban masyarakat di tengah wabah virus Corona.

Dengan kebijakan tersebut, Wahyu meminta seluruh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polda maupun Polres di Gorontalo tidak menilang kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis. Demikian pula dengan masa berlaku SIM.

Wahyu menyebut perintah meniadakan tilang surat-surat kendaraan berlaku mulai 1 April hingga masa darurat bencana berakhir. "Ini merupakan upaya kami memberikan kemudahan kepada masyarakat selama Indonesia darurat corona," ujarnya dilansir dari Gopos.id.

Meski demikian, anggota Satlantas Polda Gorontalo tetap akan menilang pemilik kendaraan yang pelanggaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Misalnya, kebut-kebutan di jalan raya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.