LOMBOK BARAT

Pemkab Ini akan Bentuk Tim Penagih Tunggakan Pajak Hotel

Dian Kurniati
Rabu, 22 Januari 2020 | 17.57 WIB
Pemkab Ini akan Bentuk Tim Penagih Tunggakan Pajak Hotel

ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews—Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berencana membentuk tim khusus yang bertugas menagih tunggakan pelbagai pajak daerah dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan negeri.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat M. Subayin Firki mengatakan pajak perhotelan menjadi prioritas Pemkab Lombok Barat. Menurutnya, tunggakan pajak dari sektor itu mencapai Rp4,8 miliar.

"Nanti, kami akan membentuk tim dengan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Bukan menagih pajak hotel saja, namun semua piutang-piutang,” kata Subayin di Lombok Barat, Selasa (22/01/2020).

Subayin mengatakan pemerintah selama ini hanya melibatkan tim dari unsur penegak hukum untuk menagih tunggakan pajak. Namun demikian, keterlibatan penegak hukum masih belum maksimal.

Hingga saat ini, lanjutnya, Pemda terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menagih semua tunggakan pajak tersebut. Bahkan, usaha penagihan tunggakan pajak juga dilakukan kejaksaan sampai ke luar kota.

Dikutip dari Suarantb, anggota Komisi II DPRD Lombok Barat Saeun mendukung usaha pemerintah menagih semua tunggakan pajak hotel. Menurutnya, kejaksaan harus didorong agar lebih tegas menagih semua tunggakan pajak.

"Karena itu masuk pengemplangan pajak. Jangan dibiarkan berlarut-larut," kata Saeun.

Saeun berkata Pemda tidak boleh kalah dari penunggak pajak yang tak patuh menjalankan kewajibannya. Jika sulit ditagih, lanjut Saeun, kasus tunggakan itu juga bisa dibawa ke pengadilan.

Dalam Perda Kabupaten Lombok Barat No. 2/11 tentang Pajak Daerah, diatur tarif pajak hotel sebesar 10 persen. Objek pajak yang diatur adalah semua pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.