KOTA SEMARANG

Duh, Tarif Airport Tax Bandara Ahmad Yani Naik Dua Kali Lipat

Dian Kurniati
Sabtu, 18 Januari 2020 | 15.15 WIB
Duh, Tarif Airport Tax Bandara Ahmad Yani Naik Dua Kali Lipat

Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

SEMARANG, DDTCNews - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menaikkan tarif pajak bandara atau airport tax hingga dua kali lipat untuk layanan penerbangan domestik.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Ahmad Yani Hardi Ariyanto mengatakan tarif airport tax untuk penerbangan domestik naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Sementara pada penerbangan internasional, tarif airport tax naik 40% dari Rp150 ribu menjadi Rp210 ribu.

Tarif airport tax tersebut juga sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. "Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan terhitung sejak pembelian tiket pesawat atau penerbitan tiket sejak tanggal 25 Januari 2020,” kata Hardi, Jumat (17/01/2020).

Hardi menambahkan kebijakan menaikkan tarif airport tax tersebut berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor PR.003/3/4 Phb Tahun 2019 tentang Persetujuan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara Ahmad Yani.

Menurut Hardi, kenaikan tarif airport tax akan mendukung kelangsungan usaha pelayanan penumpang di Bandara Internasional Ahmad Yani. Bandara tersebut belum menaikkan tarif airport tax meski telah berpindah ke terminal baru yang lebih besar dengan fasilitas lengkap sejak Juni 2018.

Ketentuan menaikkan tarif airport tax telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 179 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Tarif tersebut dihitung sejak penumpang memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan dan beranda kedatangan penumpang. Airport tax dibayarkan penumpang secara otomatis melalui tiket penumpang pesawat udara (PSC on Ticket).

Penetapan tarif airport tax juga harus disesuaikan dengan kelas bandara, jenis penerbangan, serta tingkat pelayanan jasa kebandarudaraan yang berlaku dalam satu kali proses perjalanan.

Seperti dilansir ayokesemarang.com, Angkasa Pura I mulai menyosialisasikan kenaikan tarif airport tax pada penumpang bandara sejak pekan ini. Menurut Hardi, sosialisasi akan terus berlanjut melalui berbagai media massa.

Selain oleh Angkasa Pura, sosialisasi kenaikan tarif airport tax juga akan dilakukan perusahaan maskapai penerbangan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
pmllg
baru saja
#MariBicara selama pemanfaatan airport tax untuk peningkatan layanan pemakai jasa penerbangan adalah wajar saja. besarnya airport tax mengikuti availability service di bandara tersebut.