JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hingga akhir pekan. Inisiasi ini dilakukan guna mempermudah wajib pajak yang terkendala waktu saat ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
Layanan Samsat pada akhir pekan akan beroperasi setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026. Pelayanan dibuka secara serentak pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di sejumlah titik strategis, mencakup Samsat Induk, Gerai Samsat, serta Samsat Keliling (Samling).
"Dalam rangka memberikan pelayanan yang memudahkan bagi masyarakat Jakarta, kini beberapa lokasi Samsat di Jakarta membuka pelayanan pada hari Sabtu," jelas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui laman resminya, dikutip pada Jumat (6/11/2026).
Bapenda berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, Langkah ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas waktu bagi pemilik kendaraan di wilayah ibu kota. Berikut daftar lengkap lokasi pelayanan Samsat yang melayani pada Sabtu:
Samsat Induk
Gerai Samsat
Samsat Keliling (Samling)
Selain memperluas jadwal operasional, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif denda keterlambatan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program penghapusan sanksi ini berlaku efektif mulai 2 November sampai dengan 31 Desember 2026.
Melalui fasilitas tersebut, pemilik kendaraan yang telah melewati batas jatuh tempo cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa dikenai denda keterlambatan. Untuk itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa pembebasan sanksi berakhir. (rig)
