PROVINSI DKI JAKARTA

Mudahkan Wajib Pajak, Sejumlah Samsat di Jakarta Buka hingga Sabtu

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 06 November 2026 | 18.00 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Sejumlah Samsat di Jakarta Buka hingga Sabtu
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hingga akhir pekan. Inisiasi ini dilakukan guna mempermudah wajib pajak yang terkendala waktu saat ingin memenuhi kewajiban pajaknya.

Layanan Samsat pada akhir pekan akan beroperasi setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026. Pelayanan dibuka secara serentak pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di sejumlah titik strategis, mencakup Samsat Induk, Gerai Samsat, serta Samsat Keliling (Samling).

"Dalam rangka memberikan pelayanan yang memudahkan bagi masyarakat Jakarta, kini beberapa lokasi Samsat di Jakarta membuka pelayanan pada hari Sabtu," jelas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui laman resminya, dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Bapenda berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, Langkah ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas waktu bagi pemilik kendaraan di wilayah ibu kota. Berikut daftar lengkap lokasi pelayanan Samsat yang melayani pada Sabtu:

Samsat Induk

  • Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
  • Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.
  • Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara.
  • Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng.

Gerai Samsat

  • Kecamatan Penjaringan: Jl. Pluit Raya No. 5, RT 21/RW 08, Jakarta Utara.
  • Kecamatan Pasar Minggu: Jl. Raya Ragunan No. 16, RT 06/RW 01, Jakarta Selatan.
  • Kecamatan Kebon Jeruk: Jl. Lapangan Bola No. 2, Kebon Jeruk Jakarta Barat (Belakang Kantor Kecamatan).
  • Kecamatan Pulo Gadung: Jl. H. Darip No. 1, RT 01/RW 04, Kelurahan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur.
  • Kecamatan Kemayoran: Jl. Serdang III No. 1, RT 10/RW 02, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Samsat Keliling (Samling)

  • Pasar Induk Kramat Jati: Jl. Raya Bogor KM 20, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.
  • Mall Ciputra (Citraland): Jl. Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
  • Masjid Raya Al-Musyawarah Kelapa Gading: Jl. Raya Kelapa Nias No. 6, Jakarta Utara.
  • Taman Makam Pahlawan Kalibata: Jl. Raya Kalibata No. 14, Jakarta Selatan (kecuali 7 November 2026).
  • Namu Balaikota: Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8–9, Jakarta Pusat (khusus 7 & 21 November serta 5 & 19 Desember 2026).
  • Apartemen Green Pramuka City: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 49, Rawasari, Jakarta Pusat (khusus 14 November dan 12 Desember 2026).
  • Kemang Fest: Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan (khusus 7 November 2026).

Pembebasan Denda PKB dan BBNKB

Selain memperluas jadwal operasional, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif denda keterlambatan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program penghapusan sanksi ini berlaku efektif mulai 2 November sampai dengan 31 Desember 2026.

Melalui fasilitas tersebut, pemilik kendaraan yang telah melewati batas jatuh tempo cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa dikenai denda keterlambatan. Untuk itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa pembebasan sanksi berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.