JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai dengan akhir tahun ini.
Dengan pemutihan tersebut, pemilik kendaraan bermotor berkesempatan untuk melunasi tunggakan PKB atau BBNKB tanpa harus menanggung beban sanksi administratif.
"Berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, cukup melunasi pokok pajak terutang," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui media sosial, dikutip pada Selasa (3/11/2026).
Pelunasan pokok PKB dan BBNKB bisa dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi yang tersedia atau secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Wajib pajak di DKI Jakarta pun diimbau untuk memanfaatkan pemutihan PKB dan BBNKB sebelum masa berlaku program ini berakhir.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)
