BONTANG, DDTCNews - Pemkot Bontang, Kalimantan Timur, memberikan relaksasi berupa pembebasan bunga atau denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2021-2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan pembebasan bunga atau denda PBB-P2 diberikan untuk mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah. Kebijakan relaksasi ini berlaku mulai 13 Agustus hingga 15 Desember 2026.
"Dengan adanya relaksasi, denda beberapa tahun bisa dihapuskan. Wajib pajak cukup menyelesaikan pokok pajaknya," ujarnya, dikutip pada Senin (24/8/2026).
Natalia mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir dengan akumulasi bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 selama bertahun-tahun. Selama program pemutihan berlangsung, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.
Kebijakan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3.1/2359/Bapenda/2026. Keringanan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak melunasi tunggakan sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu pada masa mendatang.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembebasan bunga atau denda PBB-P2 diberikan dalam 2 tahap. Pada tahap pertama, relaksasi berlaku untuk piutang PBB-P2 tahun 2021-2025 dengan periode pembayaran pada 13 Agustus hingga 30 September 2026.
Pada tahap kedua, pembebasan bunga atau denda berlaku untuk piutang PBB-P2 tahun 2021-2026 dengan syarat pembayaran dilakukan pada 1 Oktober hingga 15 Desember 2026.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti kantor cabang Bank Kaltimtara, Bapenda Bontang, mobil kas keliling, serta gerai Indomaret.
Selain itu, masyarakat dapat membayar pajak secara online melalui aplikasi Bapenda Etam, mobile banking, Tokopedia, serta dompet digital seperti Gopay, OVO, dan DANA.
Natalia mengimbau warga Bontang segera membayar pokok PBB-P2 selama masa pemutihan denda berlangsung. Pasalnya, wajib pajak akan kembali dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pajak daerah setelah program berakhir.
"Jangan menunggu sampai programnya selesai. Ini kesempatan untuk membayar pokok tanpa tambahan bunga," tegasnya, dilansir bontangpost.id.
Kebijakan pemutihan bunga dan denda ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tunggakan PBB-P2 di Kota Bontang yang nilainya mencapai sekitar Rp59,65 miliar pada 2025. (dik)
