Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KPP PRATAMA CIAWI

Fiskus Edukasi WP Soal Kewajiban Pajak Yayasan sebagai Mitra MBG

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 | 15.30 WIB
Fiskus Edukasi WP Soal Kewajiban Pajak Yayasan sebagai Mitra MBG
<p>Kelas pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Ciawi. (foto:&nbsp;Iman Amanu)</p>

CIAWI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi mengadakan kelas pajak yang mengulas terkait dengan aspek perpajakan atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 7 Agustus 2026.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Ciawi Adam Siaga Utama mengatakan pelaksanaan program MBG membawa konsekuensi administratif yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, kucuran dana MBG tetap terikat aturan perpajakan yang wajib dipatuhi oleh lembaga mitra.

“Menegaskan kembali bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak lepas dari kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (20/8/2026).

Adam menjelaskan program MBG merupakan salah satu proyek strategis nasional. Yayasan selaku lembaga mitra MBG turun tangan langsung, mulai dari menyiapkan fasilitas unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mendistribusikan paket makanan kepada penerima manfaat.

Secara hukum, peran vital tersebut menempatkan yayasan sebagai penerima bantuan pemerintah sekaligus berstatus sebagai wajib pajak badan.

Adam juga meluruskan anggapan di masyarakat bahwa status sosial lembaga otomatis menghapus kewajiban pajaknya. Dana pemerintah yang mengalir untuk pelaksanaan MBG secara sah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini terjadi karena terdapat hubungan usaha yang jelas antara negara selaku pemberi dana dan yayasan sebagai pihak penerima. Untuk itu, pemberian dana bantuan pemerintah dari Badan Gizi Nasional kepada yayasan wajib dipotong PPh pasal 23.

Alhasil, ada sederet tanggung jawab yang menanti para pengurus yayasan. Mereka wajib mengantongi NPWP, menyelenggarakan pembukuan, serta mengamankan seluruh catatan dan dokumen transaksi hingga 10 tahun ke depan.

Kewajiban lain juga otomatis muncul saat yayasan mengeluarkan biaya operasional, seperti membayar honor relawan, menyewa kendaraan atau bangunan, menggunakan jasa konstruksi, hingga membayarkan insentif penyediaan fasilitas.

“Setiap transaksi tersebut memunculkan kewajiban pemotongan pajak yang berbeda-beda,” tutur Adam. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.