MEDAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil menghimpun Rp1,40 miliar dari penagihan tunggakan pajak daerah sepanjang Juli 2026.
Sekretaris Bapenda Kota Medan Ali Fitri Harahap mengatakan tunggakan pajak yang berhasil ditagih berasal dari 29 wajib pajak. Penerimaan tersebut didominasi oleh pembayaran tunggakan pajak restoran.
"Keberhasilan yang telah dicapai ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh tim untuk terus menggali potensi pajak daerah dan menagih tunggakan pajak," ujarnya, dikutip pada Jumat (7/8/2026).
Ali mengatakan penagihan tunggakan pajak daerah dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah instansi. Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah melibatkan kejaksaan negeri, Polrestabes, Kodim, DPMPTSP Kota Medan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta jajaran Bapenda.
Menurutnya, Bapenda akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi yang tergabung dalam tim tersebut. Upaya penagihan tunggakan pajak menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan kerja sama, komitmen, dan konsistensi yang baik, kita optimistis dapat meningkatkan penerimaan PAD Kota Medan secara lebih optimal," kata Ali dilansir kaldera.id.
Bapenda berharap langkah penagihan tunggakan pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ali juga berharap kegiatan penagihan dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mencairkan tunggakan pajak dengan nilai yang lebih besar. Pencapaian hingga awal semester II/2026 akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan penagihan pada periode berikutnya. (dik)
