NUSA PENIDA, DDTCNews – Potensi penerimaan pajak daerah dari sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Bali, belum tergarap maksimal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak di kepulauan tersebut baru mencapai 67%. Artinya, masih terdapat sekitar 33% potensi pajak daerah yang belum masuk ke kas daerah.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Bupati Klungkung I Made Satria. Satria menegaskan Nusa Penida telah berkembang menjadi destinasi pariwisata berkelas dunia. Namun, dia menilai keindahan alam saja tidak cukup menopang pariwisata premium tanpa dukungan infrastruktur yang memadai.
“Wisatawan datang karena alamnya indah, tetapi mereka kembali lagi karena kenyamanan fasilitas dan infrastrukturnya,” ujar Satria dalam Sosialisasi Pemahaman Pajak Daerah, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Untuk itu, Pemkab Klungkung mengalokasikan anggaran pembangunan di Nusa Penida senilai Rp247,79 miliar pada 2026. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, pasar, serta fasilitas kesehatan.
Bahkan, pemkab juga mengambil pinjaman daerah guna mempercepat pembangunan infrastruktur. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu fasilitas yang layak.
Satria menekankan percepatan pembangunan tersebut membutuhkan dukungan penerimaan daerah yang kuat, termasuk dari pajak sehingga kepatuhan pembayaran pajak daerah oleh pelaku usaha pariwisata perlu diperbaiki.
Penerimaan pajak tersebut salah satunya berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman. Satria mengingatkan tambahan pembayaran 10% dari pajak yang dibebankan kepada tamu hotel maupun restoran bukan merupakan keuntungan milik pelaku usaha.
“Itu bukan uang milik Bapak/Ibu dan bukan diambil dari keuntungan usaha Anda. Itu adalah uang titipan dari tamu untuk diserahkan kepada pemerintah daerah guna membiayai pembangunan di Nusa Penida,” tegasnya.
Menurut Satria apabila dana tersebut tidak disetorkan sesuai dengan ketentuan maka sama dengan menghambat pembangunan daerah. “Menahan uang titipan ini berarti kita tidak amanah terhadap tamu dan menghambat kemajuan rumah kita sendiri,” ujarnya.
Guna mempermudah kepatuhan wajib pajak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung menghadirkan layanan terpadu dengan sistem jemput bola. Dengan mekanisme ini, tim BPKD akan mendatangi langsung lokasi usaha untuk membantu proses pendaftaran maupun pelayanan perpajakan.
Selain itu, sistem pembayaran pajak kini juga dilakukan secara digital melalui QRIS dan mobile banking BPD Bali. Transformasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat transaksi pembayaran.
“Mari kita tingkatkan angka kepatuhan 67% ini menjadi kebanggaan bersama. Pada akhirnya, kepatuhan anda adalah kepastian pembangunan bagi Nusa Penida,” kata Satria, dilansir nusabali.com. (dik)
