KPP PRATAMA BANTUL

Puluhan Lembaga PKBM Ikuti Simulasi Pelaporan SPT Tahunan Via Coretax

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 April 2026 | 09.00 WIB
Puluhan Lembaga PKBM Ikuti Simulasi Pelaporan SPT Tahunan Via Coretax
<p>Suasana edukasi pengisian SPT Tahunan di Kantor PKBM Pelangi Indonesia Homeschooling, Melikan Kidul, Bantul. (foto:&nbsp;Dewi Septiana Utami)</p>

BANTUL, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul memberikan edukasi berupa pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP kepada 40 Lembaga Forum Komunikasi Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bantul pada 9 Maret 2026.

Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bantul Luthfyana Herindawati menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman teknis dan kepatuhan wajib pajak, baik perorangan maupun lembaga, dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan secara tepat waktu.

“Pelaporan SPT tahunan untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Bapak dan Ibu sekalian. Tahun ini, kita telah mulai menggunakan Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (12/4/2026).

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bantul Mawan Triantana memaparkan simulasi pengisian SPT Tahunan badan melalui Coretax. Dalam simulasinya, dia menjelaskan tahapan proses pelaporan SPT, mulai dari pengisian halaman induk hingga bagian lampiran.

Dari kegiatan edukasi itu, KPP Pratama Bantul berharap perwakilan Lembaga Forum Komunikasi PKBM Bantul, dapat memahami teknis proses pelaporan SPT sehingga mereka dapat membantu lembaga terkait dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Sebagai informasi, mulai tahun pajak 2025 (dilaporkan tahun 2026), SPT Tahunan wajib dilaporkan melalui sistem Coretax DJP, menggantikan DJP Online. Adapun pelaporan SPT via coretax dilakukan di portal coretaxdjp.pajak.go.id.

Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak juga harus memastikan telah melakukan aktivasi akun coretax, memutakhirkan data profil, dan menyiapkan bukti potong agar pelaporan tidak terkendala.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.