SUMEDANG, DDTCNews - Realisasi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan serta makanan dan minuman di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sudah melebihi target kuartalan yang ditetapkan.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan hingga 17 Maret 2026 realisasi PBJT atas kedua objek dimaksud sudah mencapai 24% dari target.
"Real time kontribusi faktual pajak hotel dan restoran di Sumedang over target bulan ini per tanggal 17 Maret sudah 24%," ujar Dony, dikutip pada Sabtu (21/3/2026).
Dony mengatakan tercapainya target PBJT disebabkan oleh tingginya tingkat penghunian kamar hotel di Kabupaten Sumedang. "Jadi memang ada yang ramai ada yang sepi. Terima kasih atas iklim yang kondusif baik dari pemda dan perizinannya, kemudahannya, dan kualitas produk," ujar Dony.
Tingginya realisasi PBJT juga membuktikan bahwa beroperasinya jalan tol Cisumdawu tidak menurunkan tingkat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sumedang.
"Faktanya Sumedang ramai dan banyak yang datang ke Sumedang untuk makan dan berwisata. Sekarang semakin banyak varian wisata di Sumedang. Dari mulai wisata alam maupun kulineran," ujar Dony.
Sebagai informasi, PBJT adalah pajak yang dipungut atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman di restoran serta jasa perhotelan.
Untuk kedua objek tersebut, pemerintah kota/kabupaten berwenang memungut PBJT dengan tarif maksimal sebesar 10%. (dik)
