CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memberikan diskon tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50%.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan diskon tersebut berlaku atas tunggakan PBB tahun pajak 2010 hingga 2025 yang dilunasi oleh wajib pajak selambat-lambatnya pada Juni 2026.
"Ini kesempatan bagi masyarakat, para pengusaha, dan semua wajib pajak. Silakan manfaatkan keringanan ini," ujar Edo, dikutip pada Minggu (15/2/2026).
Pemberian diskon pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan PBB sekaligus mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) 2026.
Dengan adanya program ini, Edo berharap seluruh tunggakan PBB bisa tercairkan dan pembayaran PBB tahun pajak 2026 bisa dilunasi secara tepat waktu.
"Saya tekankan kepada Pak Camat dan Pak Lurah, ayo kita sosialisasikan ini supaya tersampaikan kepada seluruh wajib pajak," ujar Edo dilansir suaracirebon.com.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara mengatakan pada tahun ini pihaknya telah menerbitkan 86.785 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2026 dengan perincian 82.618 SPPT dengan ketetapan PBB hingga Rp2 juta dan 4.167 SPPT dengan ketetapan di atas Rp2 juta.
“Harapannya, setelah menerima SPPT, wajib pajak bisa segera menunaikan kewajibannya membayar PBB," ujar Mastara.
Target PBB pada tahun ini ditetapkan senilai Rp45 miliar. (dik)
