PURBALINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan informasi perihal tahapan yang perlu dilakukan dalam penggabungan NPWP suami-istri.
Informasi tersebut disampaikan saat memberikan edukasi perpajakan di hadapan pegawai Bawaslu Kabupaten Banjarnegara pada 4 Februari 2026. Untuk penggabungan NPWP, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak.
“Mula-mula, suami atau kepala keluarga perlu memastikan bahwa data istri telah tercantum dalam unit keluarga pada akun coretax DJP miliknya,” kata penyuluh pajak Eka Nofianti seperti dikutip dari situs DJP, Senin (16/2/2026).
Apabila belum terdaftar, lanjut Eka, data istri dan/atau anak perlu ditambahkan terlebih dahulu. Wajib pajak dapat menambahkan data istri dan/atau anak secara mandiri melalui menu Pembaruan Data Wajib Pajak di Coretax DJP.
Kemudian, wajib pajak harus memastikan status NPWP istri sudah non-aktif melalui menu Profil Saya pada akun Coretax DJP. Jika status NPWP istri sudah nonaktif maka tidak perlu lagi mengajukan permohonan perubahan status.
Namun, bila status NPWP istri masih aktif maka istri perlu mengajukan permohonan perubahan status menjadi non-aktif melalui menu Perubahan Status pada akun Coretax DJP. Dokumen yang harus diunggah meliputi KTP suami dan istri serta kartu keluarga.
Eka menambahkan bahwa jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan status NPWP tersebut membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.
Lebih lanjut, Eka menyarankan pengajuan perubahan status NPWP istri segera dilakukan sebelum suami menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan, dalam hal ini tahun pajak 2025.
Apabila istri mengajukan permohonan status, tetapi SPT Tahunan suami telah disampaikan terlebih dahulu maka penggabungan kewajiban perpajakan tidak dapat diproses untuk tahun pajak tersebut. (rig)
